Minggu, 04 Juli 2010

Helm...




Mungkin akhir-akhir ini kita yang pengendara sepeda motor sering mendengar istilah helm berlogo SNI.Karena mulai April 2010, pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab pelanggaran ketentuan ini bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp. 250.000. Keharusan memakai helm ber-SNI telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perindustrian.

Tetapi sebenarnya apa sih pengertian / teori dari helm itu sendiri ?????

Helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik
Inti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan resiko terhadap pengguna.

Helm terdiri dari 3 bagian yaitu :

1.Lapisan luar yang keras (hard outer shell)

Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala . Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate

2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)

Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga.

Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerakSewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak

Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa menggunakan helm.

3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)

Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar